Syarat-syarat Pernikahan Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
Pernikahan merupakan acara yang menyatukan dua insan yang berbeda dengan sebuah ikatan resmi. Baik menurut norma agama, norma hukum dan norma sosial. Pengikatan janji nikah yang dilakukan oleh dua orang memiliki banyak jenis berdasarkan atas tradisi masing-masing. Terkait dengan suku, adat, agama, bahkan berdasarkan kelas sosial. Buat sahabat-sahabta Safira Seserahan yang berencana untuk melangsungkan pernikahan, mungkin sebaiknya mengetahui tentang syarat-syarat pernikahan khusunya di Indonesia ya.
Berikut syarat-syarat pernikahan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan :
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
- Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
- Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Semoga artikel tentang syarat syarat pernikahan ini dapat bermanfaat.